TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau ayat (3) dapat dilakukan melalui Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan, dalam hal:
a.
pihak yang dipotong atau dipungut orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.
pihak yang dipotong atau dipungut subjek pajak luar negeri; atau
c.
terdapat kesalahan penerapan ketentuan oleh pemotong atau pemungut,
kecuali Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan tidak dapat ditemukan yang disebabkan antara lain karena pembubaran usaha.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.