TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK YANG SEHARUSNYA TIDAK TERUTANG
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dilampiri, antara lain:
a.
asli bukti pembayaran pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut atau Pengusaha Kena Pajak yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri, antara lain:
a.
asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; dan
c.
alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dilampiri, antara lain:
a.
asli bukti pemotongan/pemungutan pajak;
b.
perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
c.
surat permohonan dan surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan; dan
d.
alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.