PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Surat ketetapan pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan di bidang perpajakan diterbitkan dalam hal:
a.
Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
b.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
c.
Pemeriksaan Bukti Permulaan dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2)
Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang semula tertangguh karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.