PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG SEDANG DILAKUKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1(satu) bulan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.