(1)
Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap.
(2)
Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.