(1)
Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:
a.
telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:
1.
penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; atau
2.
penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; atau
b.
belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan:
a.
Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;
b.
daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
c.
fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
d.
laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
e.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak serta harus melampirkan:
a.
Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dan
b.
daftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya.
(4)
Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus melengkapi:
a.
Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;
b.
daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;
c.
fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;
d.
laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; dan
e.
laporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap.
(5)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:
a.
31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
b.
30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
c.
31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
(6)
Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.