Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BATASAN JUMLAH PEREDARAN USAHA, JUMLAH PENYERAHAN, DAN JUMLAH LEBIH BAYAR BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

DJP tidak berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan penelitian atas : kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak; dan kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.