Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.
(1)
Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah
sebesar 20 % (dua puluh persen).
(2)
Dana
Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian
sebagai berikut :
a.
8% (delapan
persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan
b.
12% (dua
belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan.
(3)
Dana
Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan
rincian sebagai berikut :
a.
8,4% (delapan
empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;
dan
b.
3,6% (tiga
enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang
bersangkutan dengan bagian yang sama besar.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.