Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.
(1)
Alokasi
Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 untuk
masing-masing daerah didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal
25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21
Tahun Anggaran 2008.
(2)
Alokasi
Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.07/2007 tentang Penetapan Alokasi Sementara
Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
92/PMK.07/2008.
(3)
Alokasi
Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran
2008 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan
ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.