Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.
(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan.
(2)
Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Triwulan IV didasarkan pada selisih antara alokasi definitif dengan
jumlah dana yang telah dicairkan selama Triwulan I sampai dengan Triwulan
III.
(3)
Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan dasar penyaluran Dana Bagi Hasil
PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh
Pasal 21 untuk Triwulan IV.
(4)
Dalam
hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran Triwulan I sampai dengan
Triwulan III yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada
pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran
tahun anggaran berikutnya.
(5)
Ketentuan mengenai penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.