Penetapan Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Psal 21 Tahun Anggaran 2008.
(1)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan
Keuangan menerbitkan Surat ketetapan mengenai permintaan transfer Dana Bagi
Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah.
(2)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat ketetapan mengenai
permintaan transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur
Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai peraturan
perundang-undangan.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.