TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN ALAT ANGKUTAN TERTENTU DAN PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERKAIT ALAT ANGKUTAN TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Terhadap RKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dapat mengajukan RKIP perubahan, dalam hal terdapat:
a.
perubahan jenis barang;
b.
perubahan jumlah barang;
c.
perubahan pelabuhan dalam hal impor; dan/ atau
d.
perubahan Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan alat angkutan tertentu dan/ atau Jasa
Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu dalam hal
penyerahan.
(2)
Pengajuan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan alasan tertulis diajukannya perubahan.
(3)
Terhadap alat angkutan tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang diajukan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan impor dan/atau penyerahan.
(4)
Tata cara pengajuan RKIP perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.