Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan : a. pada saat perolehan jasa dan/atau barang dalam hal pembayaran dilakukan setelah perolehan jasa dan/ atau barang; atau b pada saat pembayaran dalam hal: 1) saat pembayaran dilakukan sebelum perolehan jasa dan / atau barang; 2) saat pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan perolehan jasa dan/atau barang. (2) Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (3) Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah. (4) Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan rnempergunakan mala uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikorversi. ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau I nvoice . (5) Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai den gan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.