TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENJUALAN DAN PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH BAGI KONTRAKTOR PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA GENERASI I
(1)
Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT).
(2)
Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
(3)
Surat Pemberilahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.