TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a.
Wajib Pajak dalam rangka
Penanaman Modal Asing yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Penanaman Modal Asing;
b.
Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi;
c.
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak
Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
d.
Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang PPh atau sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terkait;
e.
Wajib Pajak yang mendaftarkan
emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
f.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK)
yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan
Pendaftaran dari Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal; atau
g.
Wajib Pajak yang berafiliasi
langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak
(subsidiary company) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan
induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan
istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b
Undang-Undang PPh.
1.
Pada awal tahun buku:
Penyelenggaraan pembukuan
dengan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk pertama
kali dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku sebelumnya
(dalam satuan mata uang Rupiah) yang dikonversikan ke satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs:
a)
untuk harga perolehan harta
berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih
dari 1(satu) tahun menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat
perolehan harta tersebut;
b)
untuk akumulasi penyusutan dan/atau
amortisasi harta sebagaimana dimaksud pada huruf a) menggunakan kurs yang
sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta tersebut;
c)
untuk harta lainnya dan
kewajiban menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku
sebelumnya, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang dilakukan secara
taat asas;
d)
apabila terjadi revaluasi
aktiva tetap, di samping menggunakan nilai historis, atas nilai selisih
lebih dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat dilakukannya revaluasi;
e)
untuk laba ditahan atau sisa
kerugian dalam satuan mata uang Rupiah dari tahun-tahun sebelumnya,
dikonversi ke dalam satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan
menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun buku sebelumnya,
yakni kurs tengah Bank Indonesia, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut
yang dilakukan secara taat asas;
f)
untuk modal saham dan ekuitas
lainnya menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya
transaksi;
g)
dalam hal terdapat selisih laba
atau rugi sebagai akibat konversi dari satuan mata uang Rupiah ke satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf
b), huruf c), huruf d), dan huruf e) maka selisih laba atau rugi tersebut
dibebankan pada rekening laba ditahan.
2.
Dalam tahun berjalan:
a.
Untuk transaksi yang dilakukan
dengan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai
dengan dokumen transaksi yang bersangkutan;
b.
Untuk transaksi, baik dalam
negeri maupun luar negeri, yang menggunakan satuan mata uang selain Dollar
Amerika Serikat, dikonversikan ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat terjadinya
transaksi, yaitu sebagai berikut:
1)
apabila dari dokumen transaksi
diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs yang
diketahui dari transaksi tersebut;
2)
apabila dari dokumen transaksi
tidak diketahui kurs yang berlaku, maka kurs yang dipakai adalah kurs tengah
Bank Indonesia yang berlaku, berdasarkan sistem pembukuan yang dianut yang
dilakukan secara taat asas.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.