TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyelenggaraan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat oleh Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari
Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya atau
Wajib Pajak dalam rangka Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
(2)
Izin tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh Wajib Pajak dengan mengajukan surat
permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a.
sebelum tahun buku yang
diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b.
sejak tanggal pendirian bagi
Wajib Pajak baru untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak pertama.
(3)
Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak
diterima secara lengkap.
(4)
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah
belum memberikan keputusan maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan
menerbitkan keputusan pemberian izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.