TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sejak
pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
terdaftar paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pendirian.
(2)
Wajib Pajak dalam rangka
Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang akan
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
tersebut dimulai.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.