TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (4)
dan ayat (6) Undang-Undang PPh untuk tahun Pajak pertama penyelenggaraan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat adalah sebesar Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam
satuan mata uang Rupiah yang dikonversikan dengan menggunakan kurs tengah
Bank Indonesia yang berlaku:
a.
pada akhir tahun buku sebelum
dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang PPh;
b.
pada saat penyampaian atau
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk konversi Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang PPh; atau
c.
pada saat surat ketetapan pajak
diterbitkan untuk Tahun Pajak sebelum dimulainya pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat untuk
konversi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4)
Undang-Undang PPh dan pada saat penetapan penghitungan besarnya angsuran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang PPh.
(2)
Pembayaran Pajak Penghasilan
Pasal 25 dan Pasal 29 serta Pajak Penghasilan Final yang dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak yang memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat, dapat dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah.
(3)
Dalam hal pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam satuan mata uang Rupiah,
Wajib Pajak harus mengkonversikan pembayaran dalam satuan mata uang Rupiah
tersebut ke satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs
yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal
pembayaran.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.