TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak yang diizinkan
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, wajib menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan beserta
lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan,
dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2)
Dalam hal terdapat bukti
pembayaran atau pemotongan/ pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal
23 dengan menggunakan satuan mata uang Rupiah yang akan dikreditkan dalam
Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, harus dikonversi ke dalam
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal
pembayaran atau pemotongan/pemungutan pajak tersebut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.