TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak telah
memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk
tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis
untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.
(2)
Wajib Pajak yang merencanakan
untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana
tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus
sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut
dimulai.
(3)
Wajib Pajak yang merencanakan
untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan
mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai.
(4)
Wajib Pajak Kontrak Karya atau
Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak
tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia
dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai.
(5)
Kepala Kantor Wilayah atas nama
Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata
uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan
sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(6)
Apabila jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah
belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau ayat (4) dianggap diterima.
(7)
Dalam
hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4)
dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan
satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
izin tersebut dicabut.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemudian
bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus
mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu
5 (lima) tahun terlampaui.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.