Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat namun merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin yang dimilikinya, Wajib Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis atau mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat. (2) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Tahun Pajak sebagaimana tercantum dalam surat izin belum dimulai dan pemberitahuan tersebut harus sudah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak sebelum Tahun Pajak tersebut dimulai. (3) Wajib Pajak yang merencanakan untuk tidak memanfaatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan permohonan pembatalan secara tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat tersebut dimulai. (4) Wajib Pajak Kontrak Karya atau Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang telah memberitahukan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 namun Wajib Pajak tersebut akan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah, wajib mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah kepada Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah tersebut dimulai. (5) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pembatalan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. (6) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dianggap diterima. (7) Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) dikabulkan, Wajib Pajak tersebut tidak diperbolehkan menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak izin tersebut dicabut. (8) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kemudian bermaksud menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat lagi, Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah setelah jangka waktu 5 (lima) tahun terlampaui.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.