TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar
Amerika Serikat dengan syarat :
a.
disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga)
bulan sebelum tahun buku berakhir;
b.
mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
c.
permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas
permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak
diterima secara lengkap.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan
Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.