Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat : a. disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku berakhir; b. mengemukakan alasan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan c. permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pencabutan penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak diterima secara lengkap. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.