TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak yang telah dicabut izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) atau ayat (3), wajib
menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan
mata uang Rupiah pada awal tahun buku berikutnya, dan tidak dapat mengajukan
permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris
dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
sejak izin tersebut dicabut.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.