TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Bagi Wajib Pajak yang izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dicabut, konversi
dilakukan dengan bertitik tolak dari Neraca akhir tahun buku diselenggarakannya
pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat dengan menggunakan kurs yang berlaku dengan mengacu pada peralihan
pembukuan dari satuan mata uang Rupiah ke satuan mata uang Dollar Amerika
Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 angka 1.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.