TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat
sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku ketentuan sebagai
berikut :
a.
tidak perlu mengajukan permohonan baru dan izin tersebut tetap berlaku;
dan
b.
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan untuk
Tahun Pajak yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan atau mengajukan
permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa
Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat sebelum berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini, hak dan kewajiban Wajib Pajak sehubungan dengan
penyelenggaraan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang
Dollar Amerika Serikat berlaku Peraturan Menteri Keuangan ini.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.