TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN SATUAN MATA UANG SELAIN RUPIAH SERTA KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 49/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan
Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.