(1)
Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum;
b.
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH;
c.
Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih;
d.
kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/ atau Pasal 22 ayat (1); dan
e.
Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.
(2)
Dalam hal terdapat putusan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali atas Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan tersebut menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.