Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 24

TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) dan/atau Pasal 11 ayat (6) atas SPPH yang disampaikan sebelum penyampaian pencabutan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), batal demi hukum; b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH; c. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; d. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/ atau Pasal 22 ayat (1); dan e. Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH. (2) Dalam hal terdapat putusan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali atas Wajib Pajak yang mencabut SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), putusan tersebut menjadi dasar Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.