Terhadap Surat Keterangan yang dibatalkan berdasarkan surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; dan
b.
kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/ atau Pasal 22 ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.