Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 25

TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Terhadap Surat Keterangan yang dibatalkan berdasarkan surat pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih; dan b. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 8, dan/ atau Pasal 22 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.