Terhadap penyampaian SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 12 ayat ( 4) yang diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik0 menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7), Pasal 11 ayat (6), dan Pasal 12 ayat (5) sebagai keputusan atau tindakan badan atau pejabat pemerintahan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.