⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 54/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan
pencatatan adalah:
a.
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung
penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto; dan
b.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas.
(2)
Pencatatan harus diselenggarakan secara teratur dan mencerminkan
keadaan yang sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia.
(3)
Pencatatan dalam suatu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.
(4)
Catatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di
tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas dilakukan selama 10 (sepuluh) tahun.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.