⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 54/2021 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dapat
menggambarkan antara lain:
a.
peredaran atau penerimaan bruto dan/atau jumlah penghasilan
bruto yang diterima dan/atau diperoleh;
b.
penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha dan/atau tempat usaha, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk masing-masing jenis usaha dan/atau tempat usaha yang bersangkutan.
(3)
Selain kewajiban untuk menyelenggarakan pencatatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) harus menyelenggarakan, pencatatan
atas harta dan kewajiban.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.