TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Apabila setelah jangka waktu 6 (enam) hari sejak tanggal penyegelan atau
jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan penyegelan, Wajib
Pajak yang diperiksa atau kuasanya tetap tidak memberi izin kepada
Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan,
Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan dan pemeriksa
pajak
mengusulkan Pemeriksaan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan
penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat
berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa
Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.