TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pembukaan segel dilakukan apabila:
a.
Wajib Pajak yang diperiksa atau kuasanya telah memberi izin kepada Pemeriksa Pajak untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
b.
Terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2)
Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan disaksikan
oleh saksi.
(3)
Apabila dipandang perlu dan dalam hal tertentu, pembukaan segel
disaksikan oleh aparat Pemerintah Daerah setempat.
(4)
Apabila kertas segel yang digunakan untuk melakukan penyegelan rusak, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara mengenai kerusakan tersebut dan melaporkan kepada polisi.
(5)
Dalam melaksanakan pembukaan kertas segel, Pemeriksa Pajak wajib
membuat Berita Acara Pembukaan Kertas Segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan saksi.
(6)
Dalam hal saksi menolak menandatangani Berita Acara Pembukaan Kertas Segel, Pemeriksa Pajak mencatat Penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembukaan Kertas Segel dengan menyebutkan alasannya.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.