PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus didasarkan pada analisis risiko yang pedomannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan perilaku dan kepatuhan Wajib Pajak yang dapat berupa:
a.
kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan;
b.
kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
c.
kebenaran Surat Pemberitahuan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya.
BAB III
PENGAJUAN PERMOHONAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.