Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 198/2013

PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
198/PMK.03/2013
Tahun
2013
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama.
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
15 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 958 karakter
  2. Pasal 2 929 karakter
  3. Pasal 3 642 karakter
  4. Pasal 4 830 karakter
  5. Pasal 5 539 karakter
  6. Pasal 6 715 karakter
  7. Pasal 7 555 karakter
  8. Pasal 8 570 karakter
  9. Pasal 9 1.440 karakter
  10. Pasal 10 992 karakter
  11. Pasal 11 735 karakter
  12. Pasal 12 548 karakter
  13. Pasal 13 923 karakter
  14. Pasal 14 661 karakter
  15. Pasal 15 515 karakter

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (5)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Disebut terkait oleh sumber