✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :
1)
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2)
bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan Pemeriksaan;
3)
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
4)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
5)
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :
1)
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
3)
pengujian yang telah dilakukan; dan
4)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.