✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu :
a.
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b.
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan antara lain mengenai :
1)
Penugasan Pemeriksaan;
2)
Identitas Wajib Pajak;
3)
Pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4)
Pemenuhan kewajiban perpajakan;
5)
Data/informasi yang tersedia;
6)
Buku dan dokumen yang dipinjam;
7)
Materi yang diperiksa;
8)
Uraian hasil Pemeriksaan;
9)
Ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10)
Penghitungan pajak terutang;
11)
Simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.