✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Instruksi atau persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan :
a.
apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap; atau
b.
berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
(3)
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan,
BAB IV
PEMERIKSAAN UNTUK TUJUAN LAIN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Pemeriksaan
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.