✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(2)
Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dilakukan dengan kriteria antara lain sebagai berikut :
a.
pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
b.
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
c.
pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
d.
Wajib Pajak mengajukan keberatan;
e.
pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
f.
pencocokan data dan/atau alat keterangan;
g.
penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
h.
penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
i.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
j.
penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/ atau
k.
memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.