✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.
Kertas Kerja Pemeriksaan wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai :
1)
bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar Pemeriksaan; dan
2)
dasar pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan;
b.
Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai :
1)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
2)
prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
3)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.