✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu :
a.
Laporan Hasil Pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait;
b.
Laporan Hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain antara lain mengenai :
1)
Penugasan Pemeriksaan;
2)
Identitas Wajib Pajak;
3)
Dasar (tujuan) Pemeriksaan;
4)
Buku dan dokumen yang dipinjam;
5)
Materi yang diperiksa;
6)
Uraian hasil Pemeriksaan;
7)
Simpulan dan usul Pemeriksa.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.