Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
(1) Penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat
yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dari pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan kepada PT Minarak
Lapindo Jaya atau Pemerintah, terutang Pajak
Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang
pribadi dan/atau badan yang terkena luapan lumpur
Sidoarjo dan mengalihkan hak atas tanah dan/atau
bangunan yang termasuk dalam peta area terdampak
tanggal 22 Maret 2007 kepada PT Minarak Lapindo Jaya
atau Pemerintah.
(3) Peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan peta area
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturanwww.jdih.kemenkeu.go.id
(4)
- 4 -
Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan
Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 37 Tahun 2012.
Pajak Penghasilan terutang
pengalihan hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada
Pemerintah.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.