Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah Dan/ atau Bangunan yang Diterima atau Diperoleh Masyarakat yang Terkena Luapan Lumpur Sidoarjo untuk Tahun Anggaran 2016.
atas penghasilan dari
dan/ atau bangunan
ayat (1) ditanggung
(1) Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4) merupakan belanja subsidi Pajak
Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai
mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas
pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Subsidi Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2016.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.