Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 16

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang Kiriman yang berdasarkan Consignment Note memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan Consignment Note kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman. (2) Consignment Note sebagatmana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data: a. nomor identitas Barang Kiriman; b. negara asal; c. berat kotor; d. biaya pengiriman: e. asuransi, apabila ada; f. harga barang: g. mata uang; h. nilai tukar, apabila ada; i uraian jumlah dan jenis barang; j. HS Code, apabila ada; k. nomor dan tanggal invoice, apabila ada; l. nama dan alamat pengirtm: m. nama dan alamat penerima; n. jenis dan nomor identitas penerima, apabila ada; o. nomor telepon penerima, apabila ada: dan p. kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.