⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Kiriman yang berdasarkan
Consignment Note
memiliki nilai pabean tidak melebihi FOB USD1,500.00 (seribu lima ratus United States Dollar), dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diimpor untuk dipakai setelah Penyelenggara Pos menyampaikan
Consignment Note
kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(2)
Consignment Note sebagatmana dimaksud pada ayat (1) memuat elemen data:
a.
nomor identitas Barang Kiriman;
b.
negara asal;
c.
berat kotor;
d.
biaya pengiriman:
e.
asuransi, apabila ada;
f.
harga barang:
g.
mata uang;
h.
nilai tukar, apabila ada;
i
uraian jumlah dan jenis barang;
j.
HS Code, apabila ada;
k.
nomor dan tanggal invoice, apabila ada;
l.
nama dan alamat pengirtm:
m.
nama dan alamat penerima;
n.
jenis dan nomor identitas penerima, apabila ada;
o.
nomor telepon penerima, apabila ada: dan
p.
kantor penyerahan Barang Kiriman, apabila ada.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.