Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.
Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“huruf b angka 9 sepanjang mengenai impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan 34/PMK.010/2017 Menteri Tentang Keuangan Nomor Pemungutan Pajak Atas Peraturan Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegtatan Usaha di Bidang Lain, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
“huruf b angka 9 sepanjang mengenai impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan 34/PMK.010/2017 Menteri Tentang Keuangan Nomor Pemungutan Pajak Atas Peraturan Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegtatan Usaha di Bidang Lain, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 96/2023 — KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN
“Pasal 75 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1 709), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut Sebagian
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut Sebagian
Mencabut: 182/PMK.04/2016 — Ketentuan Impor Barang Kiriman.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut Sebagian
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut Sebagian
Mencabut Sebagian : 109/PMK.04/2010 — Tata Cara Pembebasan Cukai.
jenis relasi menurut JDIH: Mencabut Sebagian
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan