⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dalam hal Barang Kiriman:
a.
mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagatmana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberikan persetujuan pengeluaran barang dan mencatat dalam Buku Catatan Pabean;
b.
tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pejabat Bea dan Cukai yang menangant Barang Kiriman dan/atau sistemckomputer pelayanan melakukan penetapan tarif dancnilai pabean; atau
c.
merupakan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan, Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan memberitahukan kepada Penerima Barang melalui Penyelenggara Pos agar Penerima Barang menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean pemenuhan kewajiban ketentuan larangan atau pembatasan.
(2)
Penelitian atas Barang Kiriman yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh:
a.
Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau
b.
sistem komputer pelayanan.
(3)
Dalam hal Barang Kiriman wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Penerima Barang wajib memenuhi ketentuan ketentuan larangan atau pembatasan dimaksud sebelum diberikan persetujuan pengeluaran barang.
Bagian Kelima
Penetapan Tarif dan Nilai Pabean
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.