⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyelenggara Pos dapat menyampaikan:
a.
daftar Barang Kiriman sebagatmana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l);
b.
Consignment Note
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
c.
PIBK sebagatmana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (7),
sebelum Barang Kiriman dibongkar di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS.
(2)
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman dapat melakukan penelitian tarif dan nilai pabean setelah Penyelenggara Pos menyampaikan daftar Barang Kiriman,
Consignment Note
, dan PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman melakukan penetapan tarif dan nilai pabean terhadap daftar Barang Kiriman,
Consignment Note
, dan PIBK yang disampaikan sebelum pembongkaran Barang Kiriman di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah Penyelenggara Pos melakukan perincian lebih lanjut atas pos BC l. 1 untuk setiap Penerima Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan menyampaikan nomor sub Pos BC 1.1.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.