Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 28

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Barang Kiriman yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, setelah disampaikan pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiliman dengan elemen data memuat: a. TPS asal; b. TPS tujuan; c. nomor pelayaran ( voyage number )/nomor penerbangan ( flight number )/nomor kendaraan pengangkut darat; d. tanggal keberangkatan/kedatangan; e. jam keberangkatan/kedatangan, apabila ada; f. jumlah dan jenis kemasan; g. nomor identitas kemasan, apabila ada; h. berat kotor (bruto) isi kemasan; i. nomor segel kemasan, apabila ada; j. jumlah kemasan; k. nomor identitas Barang Kiriman; l. berat kotor (bruto) Barang Kiriman; m. nama jelas pengelola TPS asal; n. narna jelas Pengangkut; dan o. nama jelas pengelola TPS tujuan, kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani adrninistrasi manlfes di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal. (2) Kelengkapan elemen data pada pemberitahuan pernindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan pelaksanaan pertukaran data antar Penyelenggara Pos yang Ditunjuk secara internasional. (3) Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kirlman sebagairnana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima dan mendapat nomor dan tanggal pendaftaran di Kantor Pabean yang mengawasi TPS asal merupakan dokumen pemberitahuan pabean. (4) Pengeluaran Barang Kiriman dart TPS asal untuk diangkut ke TPS di Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Bea dan Cukai atau sistem komputer pelayanan. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan dokumen pelindung pengangkutan Barang Kiriman dari TPS asal ke TPS tujuan.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.