⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Kiriman melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS untuk diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e dalam hal:
a.
Barang Kiriman ditolak oleh Penerima Barang;
b.
Penerima Barang tidak ditemukan;
c.
Barang Kiriman salah kirim; dan/atau
d.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sehingga tidak dapat diimpor.
(2)
Ekspor kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang menangani Barang Kiriman.
(3)
Barang Kiriman melalui:
a.
PJT; atau
b.
Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang telah diajukan PIB atau PIBK,
dapat diekspor kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor kembali barang impor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.