⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyelenggara Pos menyampaikan:
a.
perincian BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1);
b.
daftar Barang Kiriman sebagatmana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (1);
c.
Consignment Note
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {1);
d.
PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) dan Pasal 1 7 ayat (7); dan
e.
Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
(2)
Dalam hal terdapat
invoice
,
packing list
, dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian Consignment Note sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3)
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
Bagian Kedua
Kawasan Pabean
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.