Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyelenggara Pos menyampaikan: a. perincian BC 1.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); b. daftar Barang Kiriman sebagatmana dirnaksud dalam Pasal 15 ayat (1); c. Consignment Note sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat {1); d. PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (1) dan Pasal 1 7 ayat (7); dan e. Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. (2) Dalam hal terdapat invoice , packing list , dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian Consignment Note sebagatmana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (3) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir. Bagian Kedua Kawasan Pabean

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.