⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 96/2023 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Barang Kiriman yang ditimbun melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penimbunannya di TPS, dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
(2)
Barang Kiriman. yang dikirim melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk:
a.
yang ditolak oleh Orang yang tertera dalam alamat tujuan atau Orang yang dituju dan tidak dapat diktrim kembali kepada pengtrtm di luar Daerah Pabean;
b.
dengan tujuan luar Daerah Pabean yang diterima kembali karena ditolak atau tidak dapat disampatkan kepada Orang yang tertera dalam alamat yang dituju dan tidak diselesaikan oleh pengirim dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dari Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk,
dinyatakan sebagat barang ttdak dikuasai.
(3)
Barang Kiriman yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah Barang Kiriman yang:
a.
ditolak oleh Penerima Barang: atau
b.
tidak terkirim kepada Penerima Barang daiam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
(4)
Tata cara penyelesaian atas barang tidak dikuasai sebagatmana dtmaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang mengatur ketentuan mengenai barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Bagian Kelima
Sistem Pertukaran Data Elektronik
Antara Kantor Pabean dengan Penyelenggara Pos
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.